Nama : TRI
WAHYUNI
NIM : C1G014019
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS
JENDERAL SOEDIRMAN
TUGAS 2
MANAJEMEN ASET
Perencanaan dan Penganggaran Barang Milik Negara / Barang
Milik Daerah
Dalam
rangka terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengelolaan Barang Milik
Negara / Barang Milik Daerah, maka telah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Barang Milik
Daerah. PP Nomor 6 Tahun 2006 pada dasarnya merupakan penyatuan peraturan-peraturan
mengenai pengelolaan Barang Milik Negara yang lebih kuat agar tertib
administrasi dan tertib pengelolaan Barang Milik Negara / Barang Milik Daerah
dimaksud dapat diwujudkan.
Ruang
lingkup pengelolaan Barang Milik Negara / Barang Milik Daerah dalam PP Nomor 6
Tahun 2006 meliputi semua aktivitas yang berkaitan dengan Barang Milik Negara /
Barang Milik Daerah terdiri dari :
a)
perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
b)
pengadaan;
c)
penggunaan;
d) pemanfaatan (meliputi sewa, pinjam pakai,
kerjasama pemanfaatan dan bangun guna serah/bangun serah guna);
e)
pengamanan (meliputi administrasi, fisik dan
hukum) dan pemeliharaan;
f)
penilaian;
g)
penghapusan;
h)
pemindahtanganan (meliputi penjualan,
tukar-menukar, hibah dan PMP);
i)
penatausahaan (meliputi pembukuan, inventarisasi
dan pelaporan);
j)
pembinaan, pengawasan dan pengendalian
Perencanaan
kebutuhan adalah suatu kegiatan merumuskan rincian kebutuhan barang milik
Negara untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang
sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
Penganggaran merupakan suatu rencana kerja yang dinyatakan secara kuantitatif
yang diukur dalam satuan moneter standar dan satuan ukuran yang lain yang
mencakup jangka waktu satu tahun. (Mulyadi:2001).
Perencanaan kebutuhan barang milik
negara disusun dalam rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga
(RKA-KL) setelah memperhatikan ketersediaan barang milik negara yang ada dengan
berpedoman pada standar barang, standar kebutuhan, dan standar harga. Standar
barang, standar kebutuhan ditetapkan oleh pengelola barang setelah
berkoordinasi dengan instansi atau dinas teknis terkait. Dalam melakukan
perencanaan kebutuhan barang dilaksanakan berdasarkan pertimbangan yaitu:
1) untuk mengisi kebutuhan barang pada
masing-masing Unit/Satuan Kerja sesuai besaran organisasi/jumlah pegawai dalam
satu organisasi;
2) adanya barang-barang yang rusak,
dihapus, dijual, hilang, mati atau sebab lain yang dapat dipertanggungjawabkan
sehingga memerlukan penggantian;
3) adanya peruntukan barang yang
didasarkan pada peruntukan standar perorangan, jika terjadi mutasi bertambah
personil sehingga mempengaruhi kebutuhan barang;
4) untuk menjaga tingkat persediaan
barang milik daerah bagi setiap tahun anggaran bersangkutan agar efisien dan
efektif; dan
5) pertimbangan teknologi Pelaksanaan
Perencanaan Kebutuhan Barang memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- barang apa yang dibutuhkan;
- dimana dibutuhkan;
- bilamana dibutuhkan;
- berapa biaya;
- siapa yang mengurus dan siapa yang menggunakan;
- alasan-alasan kebutuhan; dan
- cara pengadaan
Perencanaan anggaran yang mencerminkan kebutuhan riil barang milik
negara/daerah pada kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah
selanjutnya menentukan pencapaian tujuan pengadaan barang yang diperlukan dalam
rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintah. Rencana Kerja dan
Anggaran (RKA) Kementerian/Lembaga didasarkan kepada Peraturan Pemerintah No.
21 Tahun 2005 yang mendahului Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2006. Dengan
demikian sejauh ini belum ada petunjuk teknis tentang Perencanaan Kebutuhan dan
Penganggaran BMN/D dari turunan Peraturan Pemerintah No.6/2006. Sementara
ini yang sudah diterbitkan sebatas pedoman penatausahaan yakni :
a.
Untuk Instansi Pusat (Vertikal) Permenkeu No. 120/2007
tentang Penatausahaan BMN, dan
b.
Untuk Pemerintah Daerah (Dinas/SKPD) Permendagri No. 17
Tahun 2007 Tentang pedoman penatausahaan Barang Milik Daerah
Menteri/Ketua
Lembaga selaku pengguna barang menghimpun usul rencana kebutuhan barang yang
diajukan oleh kuasa pengguna barang yang berada di bawah lingkungannya
selanjutnya menyampaikan usul rencana kebutuhan barang milik negara kepada
pengelola barang. Menteri Keuangan selaku pengelola barang bersama pengguna
barang membahas usul tersebut dengan memperhatikan data barang pada pengguna
barang dan/atau pengelola barang untuk ditetapkan sebagai Rencana Kebutuhan
Barang Milik Negara (RKBMN).
Selanjutnya
sesuai PMK Nomor 120/PMK.06/2007 penyusunan RKBMN oleh pengguna barang setelah
memperhatikan daftar barang pada pengguna barang, dan dituangkan dalam bentuk
Daftar Kebutuhan Barang Milik Negara (DKBMN). Pengadaan barang milik negara
dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan dan
terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.
. Selama ini ada dugaan bahwa
dalam Penyusunan anggaran pada K/L atau SKPD tidak terdapat sinkronisasi dengan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah, Rencana Pembangunan Jangka Panjang.
a. Banyak dalam merencanakan kebutuhan tidak sesuai
dengan Barang yang dibutuhkan oleh masyarakat karena memang tidak ada ada
partisipasi atau melibatkan masyarakat, karena hanya beberapa tokoh itupun
untuk kepentingan partai atau golongan tertentu.
b. Pada saat
membuat perencanaan/pembangunan tidak terpikirkan biaya perawatan/pemeliharaan
yang semakin hari akan membebani APBN/APBD.
c. Barang yang
masih layak operasional sudah diusulkan untuk dihapuskan atau diremajakan,
misal : kendaraan dinas roda empat/dua, perangkat komputer, meubilair.
Gedung/Aula/Kantor/rumah dinas masih layak huni (rusak ringan) diusulkan untuk
direnovasi/direhabilitasi
d. Penyusunan rencana kebutuhan barang tidak didasarkan
database BMN/D yang akurat sehingga masih banyak Satker K/L dalam Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan dikatagorikan disclaimer.
Penyusunan rencana kebutuhan barang dilakukan dengan melihat ketersediaan
jumlah barang yang dimiliki dengan rencana kegiatan pelaksanaan tupoksi dan
sarana dan prasarana pendukungnya. Kedepan, database BMN akan memainkan
peran yang strategis dalam setiap pengambilan keputusan perencanaan kebutuhan
barang nasional oleh Pengelola Barang dan usulan alokasi penganggarannya dalam
APBN. Akan terjadi hubungan sinergis antara perencana anggaran (Direktorat
Jenderal Anggaran) dengan pengelola barang (Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara) untuk duduk satu meja merumuskan dan menentukan besaran rencana
kebutuhan barang milik negara secara nasional dalam Tahun anggaran, sehingga
anggaran belanja modal fisik tersebut dapat lebih dipertanggungjawabkan dan
benar-benar mencerminkan kebutuhan barang /aset yang nyata sesuai kondisi di
lapangan dan mampu menciptakan anggaran belanja modal yang efektif, efisien,
dan tepat sasaran.
Proses perencanaan kebutuhan dan penganggaran yang baik dan terintegrasi
dengan sumber database BMN yang akurat akan menjadi pintu awal dalam
penyempurnaan manajemen aset negara secara keseluruhan. Perlu kerja keras
dari semua pihak mengingat problematika di seputar pengelolaan aset negara sekarang
ini begitu kompleks. Oleh karena itu, pengelolaan aset negara harus ditangani
oleh SDM yang profesional dan handal, dan mengerti tata peraturan perundangan
yang mengatur aset negara karena hal tersebut menjadi kebutuhan yang vital dan
strategis pada masing-masing kementerian/ lembaga negara. Penataan pengelolaan
barang milik negara yang sesuai dengan semangat good governance
tersebut, saat ini menjadi momentum yang tepat karena mendapat dukungan politik
dari pemerintah.