Senin, 27 Oktober 2014

Tugas 2 Manajemen Aset



Nama   :  TRI WAHYUNI
NIM      :  C1G014019
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN

TUGAS 2 MANAJEMEN ASET


Perencanaan dan Penganggaran Barang Milik Negara / Barang Milik Daerah

Dalam rangka terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengelolaan Barang Milik Negara / Barang Milik Daerah, maka telah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Barang Milik Daerah. PP Nomor 6 Tahun 2006 pada dasarnya merupakan penyatuan peraturan-peraturan mengenai pengelolaan Barang Milik Negara yang lebih kuat agar tertib administrasi dan tertib pengelolaan Barang Milik Negara / Barang Milik Daerah dimaksud dapat diwujudkan.

Ruang lingkup pengelolaan Barang Milik Negara / Barang Milik Daerah dalam PP Nomor 6 Tahun 2006 meliputi semua aktivitas yang berkaitan dengan Barang Milik Negara / Barang Milik Daerah terdiri dari :
a)    perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
b)    pengadaan;
c)    penggunaan;
d) pemanfaatan (meliputi sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan dan bangun guna serah/bangun serah guna);
e)    pengamanan (meliputi administrasi, fisik dan hukum) dan pemeliharaan;
f)     penilaian;
g)    penghapusan;
h)    pemindahtanganan (meliputi penjualan, tukar-menukar, hibah dan PMP);
i)      penatausahaan (meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan);
j)      pembinaan, pengawasan dan pengendalian

Perencanaan kebutuhan adalah suatu kegiatan merumuskan rincian kebutuhan barang milik Negara untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang. Penganggaran merupakan suatu rencana kerja yang dinyatakan secara kuantitatif yang diukur dalam satuan moneter standar dan satuan ukuran yang lain yang mencakup jangka waktu satu tahun. (Mulyadi:2001). 

Perencanaan kebutuhan barang milik negara disusun dalam rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga (RKA-KL) setelah memperhatikan ketersediaan barang milik negara yang ada dengan berpedoman pada standar barang, standar kebutuhan, dan standar harga. Standar barang, standar kebutuhan ditetapkan oleh pengelola barang setelah berkoordinasi dengan instansi atau dinas teknis terkait. Dalam melakukan perencanaan kebutuhan barang dilaksanakan berdasarkan pertimbangan yaitu:
1)  untuk mengisi kebutuhan barang pada masing-masing Unit/Satuan Kerja sesuai besaran organisasi/jumlah pegawai dalam satu organisasi;
2)  adanya barang-barang yang rusak, dihapus, dijual, hilang, mati atau sebab lain yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga memerlukan penggantian;
3)  adanya peruntukan barang yang didasarkan pada peruntukan standar perorangan, jika terjadi mutasi bertambah personil sehingga mempengaruhi kebutuhan barang;
4)  untuk menjaga tingkat persediaan barang milik daerah bagi setiap tahun anggaran bersangkutan agar efisien dan efektif; dan
5)  pertimbangan teknologi Pelaksanaan Perencanaan Kebutuhan Barang memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  • barang apa yang dibutuhkan;
  • dimana dibutuhkan;
  • bilamana dibutuhkan;
  • berapa biaya;
  • siapa yang mengurus dan siapa yang menggunakan;
  • alasan-alasan kebutuhan; dan
  • cara pengadaan
Perencanaan anggaran yang mencerminkan kebutuhan riil barang milik negara/daerah pada kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah selanjutnya menentukan pencapaian tujuan pengadaan barang yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintah. Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian/Lembaga didasarkan kepada Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2005 yang mendahului Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2006. Dengan demikian sejauh ini belum ada petunjuk teknis tentang Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran BMN/D dari turunan Peraturan Pemerintah No.6/2006. Sementara ini yang sudah diterbitkan sebatas pedoman penatausahaan yakni :
a.   Untuk Instansi Pusat (Vertikal) Permenkeu No. 120/2007 tentang Penatausahaan BMN, dan
b.   Untuk Pemerintah Daerah (Dinas/SKPD) Permendagri No. 17 Tahun 2007 Tentang pedoman penatausahaan Barang Milik Daerah

Menteri/Ketua Lembaga selaku pengguna barang menghimpun usul rencana kebutuhan barang yang diajukan oleh kuasa pengguna barang yang berada di bawah lingkungannya selanjutnya menyampaikan usul rencana kebutuhan barang milik negara kepada pengelola barang. Menteri Keuangan selaku pengelola barang bersama pengguna barang membahas usul tersebut dengan memperhatikan data barang pada pengguna barang dan/atau pengelola barang untuk ditetapkan sebagai Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN). 

Selanjutnya sesuai PMK Nomor 120/PMK.06/2007 penyusunan RKBMN oleh pengguna barang setelah memperhatikan daftar barang pada pengguna barang, dan dituangkan dalam bentuk Daftar Kebutuhan Barang Milik Negara (DKBMN). Pengadaan barang milik negara dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.

. Selama ini ada dugaan bahwa dalam Penyusunan anggaran pada K/L atau SKPD tidak terdapat sinkronisasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah, Rencana Pembangunan Jangka Panjang.
a. Banyak dalam merencanakan kebutuhan tidak sesuai dengan Barang yang dibutuhkan oleh masyarakat karena memang tidak ada ada partisipasi atau melibatkan masyarakat, karena hanya beberapa tokoh itupun untuk kepentingan partai atau golongan tertentu.
b. Pada saat membuat perencanaan/pembangunan tidak terpikirkan biaya perawatan/pemeliharaan yang semakin hari akan membebani APBN/APBD.
c.  Barang yang masih layak operasional sudah diusulkan untuk dihapuskan atau diremajakan, misal : kendaraan dinas roda empat/dua, perangkat komputer, meubilair. Gedung/Aula/Kantor/rumah dinas masih layak huni (rusak ringan) diusulkan untuk direnovasi/direhabilitasi
d. Penyusunan rencana kebutuhan barang tidak didasarkan database BMN/D yang akurat sehingga masih banyak Satker K/L dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan dikatagorikan disclaimer.

Penyusunan rencana kebutuhan barang dilakukan dengan melihat ketersediaan jumlah barang yang dimiliki dengan rencana kegiatan pelaksanaan tupoksi dan sarana dan prasarana pendukungnya. Kedepan, database BMN akan memainkan peran yang strategis dalam setiap pengambilan keputusan perencanaan kebutuhan barang nasional oleh Pengelola Barang dan usulan alokasi penganggarannya dalam APBN. Akan terjadi hubungan sinergis antara perencana anggaran (Direktorat Jenderal Anggaran) dengan pengelola barang (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) untuk duduk satu meja merumuskan dan menentukan besaran rencana kebutuhan barang milik negara secara nasional dalam Tahun anggaran, sehingga anggaran belanja modal fisik tersebut dapat lebih dipertanggungjawabkan dan benar-benar mencerminkan kebutuhan barang /aset yang nyata sesuai kondisi di lapangan dan mampu menciptakan anggaran belanja modal yang efektif, efisien, dan tepat sasaran.

Proses perencanaan kebutuhan dan penganggaran yang baik dan terintegrasi dengan sumber database BMN yang akurat akan menjadi pintu awal dalam penyempurnaan manajemen aset negara secara keseluruhan. Perlu kerja keras dari semua pihak mengingat problematika di seputar pengelolaan aset negara sekarang ini begitu kompleks. Oleh karena itu, pengelolaan aset negara harus ditangani oleh SDM yang profesional dan handal, dan mengerti tata peraturan perundangan yang mengatur aset negara karena hal tersebut menjadi kebutuhan yang vital dan strategis pada masing-masing kementerian/ lembaga negara. Penataan pengelolaan barang milik negara yang sesuai dengan semangat good governance tersebut, saat ini menjadi momentum yang tepat karena mendapat dukungan politik dari pemerintah.






Senin, 20 Oktober 2014

Roadmap Peraturan Terkait Barang Milik Negara / Barang Milik Daerah





Peraturan Terkait Barang Milik Negara / Barang Milik Daerah


Undang-Undang 
·         Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
·         Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Peraturan Pemerintah
·         PP Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
·         PP Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
·         PP Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan atas PP Nomor 6 Tahun 2006
·         PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (mencabut PP nomor 6 Tahun 2006  jo PP Nomor 38 Tahun 2008)

Peraturan Menteri Keuangan
·         PMK 13/PMK04/2006 tentang Penyelesaian terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara
·         PMK 96/PMK06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan & Pemindahtanganan Barang Milik Negara 
·         PMK 97/2007 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Negara
·         PMK 120/2007 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara
·         PMK 171/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
·         PMK 2/PMK06/2008 tentang Penilaian Barang Milik Negara
·         PMK 53/PMK04/2008 tentang Perubahan atas PMK 13/PMK04/2006
·         PMK 40/2009 tentang Sistem Akuntansi Hibah
·         PMK 102/2009 tentang Rekonsiliasi Barang Milik Negara
·         PMK 29/2010 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Negara
·         PMK 226/PMK06/2011 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara
·         PMK 248/PMK06/2011 tentang Standar Kebutuhan Barang Milik Negara berupa Tanah dan/atau Bangunan
·         PMK 250/2011 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan untuk Menyelenggarakan Tugas & Fungsi Kementerian/Lembaga
·         PMK 33/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara
·         PMK 244/2012 tentang Pengawasan & Pengendalian Barang Milik Negara
·         PMK 1/2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara berupa asset tetap pd entitas Pemerintah Pusat
·         PMK 123/2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari asset-aset lain
·         PMK 78/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara
·         PMK 90/2014 Perubahan atas PMK 1/2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara berupa asset tetap pd entitas Pemerintah Pusat
·         PMK 150/2014 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara
·         PMK 50/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara

Perdirjen
·         Perdirjen KN 7/2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Rekonsiliasi Data Barang Milik Negara
Peraturan Meteri Dalam Negeri
·         Permendagri 13/3006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
·         Permendagri 26/2006 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2007
·         Permendagri 17/2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah
·         Permendagri 9/2009 ttg Penyerahan Prasarana, Sarana & Utilitas Perumahan & Pemukiman di Daerah


Nama :  TRI WAHYUNI
NIM    :  C1G014019